Senin, 29 November 2010

KOPERASI SEBAGAI PELAKU EKONOMI

Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan- kesulitan ekonomi yang pada umumnya diderita mereka.

Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi adalah milik anggotanya, karena itu segala sesuatu kebijakan pengurus harus selaras dengan keinginan para anggotanya yang direfleksikan dalam keputusan rapat anggota sebagai hak kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional.

Koperasi dianggap lembaga ekonomi dan sosial yang paling cocok untuk Indonesia sehingga sejak dulu sampai sekarang selalu menjadi bahan/obyek kebijakan pemerintah.Kenyataannya diantara ketiga pelaku ekonomi utama yaitu BUMN, Swasta dan koperasi.

Melalui koperasi pelaku ekonomi di masyarakat sama-sama diberdayakan. Oleh karenanya koperasi mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional.
Undang Undang No 12 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 4 menjelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi mencakup empat hal, yaitu: Pertama, membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan ekonomi sosialnya.

Apabila dilihat dari kegiatan usahanya maka koperasi dan UKM telah menyentuh hampir seluruh bidang perekonomian di masyarakat meliputi sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan, industri, jasa keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Kelompok Koperasi dan UKM juga mampu menyerap 99,28 % tenaga kerja di Jawa Barat, sedangkan sisanya sebesar 0,72 % oleh usaha besar.
Kontribusi yang signifikan dari sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) yang tersebut, pada kenyataannya masih bergelindang dengan segudang persoalan. Baik persoalan pada wilayah struktural yang menyangkut kebijakan tentang KUKM maupun persoalan internal yang dialami KUKM itu sendiri.
Setidaknya terdapat ciri-ciri keterbelakangan KUKM seperti keterbatasan modal, lemahnya penguasaan teknologi, dan rendahnya kualitas SDM. Bagi koperasi sendiri, persoalan rendahnya sumber daya manusia menjadi hal serius bagi keberadaan dan kemajuan usahanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar